PPDB SMA NEGERI 1 TEMBILAHAN

Bagikan via:

Facebook
Twitter
WhatsApp

I. Jadwal, Syarat Peserta Didik serta Sosialisasi.

           Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMAN, SMKN dan SLBN Tahun Pelajaran 2020-2021 di Provinsi Riau diatur dengan jadwal sebagai berikut:

a. Pembentukan Panitia PPDB pada tingkat satuan pendidikan Minggu 1 Mei 2020
b. Sosialisasi PPDB pada tingkat satuan pendidikan 06 S/D 30 Mei 2020
c. Pendaftaran Online (daring) PPDB pada tingkat satuan pendidikan Satuan Pendidikan 17 S/D 25 Juni 2020
d. Analisis, Penyusunan Peringkat dan Rapat Dewan Guru 25 s/d 26 Juni 2020
e. Pengumuman Hasil Penerimaan 26 Juni 2020
f. Pendaftaran Ulang/Verifikasi Berkas 29 Juni dan 03 Juli 2020
g. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah/ Masa Orientasi Peserta Didik 08 s/d 10 Juli 2020
h. Hari Pertama Masuk Sekolah dan Pengenalan lingkungan sekolah 13 Juli 2020

II.  Jalur Seleksi;

  • Jalur Zonasi;

     Jalur Zonasi (domisili calon peserta didik berada pada radius terdekat dari sekolah) paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan. Zonasi untuk SMA Negeri 1 Tembilahan adalah sebagai berikut 

  1. Kelurahan Tembilahan Hilir 
  2. Keluarahan Tembilahan Kota 
  3. Kelurahan Seberang Tembilahan 
  4. Kelurahan Sungai Perak 
  5. Kelurahan Sungai Beringin (Batas RT 003 RW 003)

Calon peserta Didik yang berasal dari daerah tempatan domisili diradius paling dekat dengan satuan pendidikan maksimal 20% dari daya tampung yang diterima.

  • Jalur Afirmasi 

Jalur Afirmasi (Keluarga ekonomi tidak mampu) paling sedikit 15 % (lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

  • Jalur Perpindahan Orang tua calon Peserta didik seperti ABRI,ASN,  

POLISI, BUMN dan lain-lain yang pindah tugas dapat diterima sebanyak  5% (lima persen). Calon Peserta Didik Anak Guru dan Tenaga     Kependidikan dapat diterima yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang sama termasuk kedalam kuota pindahan 5% (lima puluh persen). 

  • Jalur prestasi 

Jalur Prestasi paling banyak 30%(tiga puluh persen) dari daya tampung satua pendidikan. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud meliputi Prestasi Akademik dan  Prestasi Non Akademik;

III. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Pada prinsipnya PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMAN 1 Tembilahan berdasarkan surat edaran tahun yaitu sebagai berikut:

  • Tata Cara Pendaftaran
    1. Pendaftaran PPDB SMA Negeri 1 Tembilahan dalam jaringan (online) adalah Penerimaan Calon Peserta Didik Baru melalui media internet ke situs #https://siap-ppdb.com/
    2. Calon peserta didik SMAN yang mendaftar melalui dalam jaringan hanya dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) satuan pendidikan maksimal 2 pilihan peminatan yang berada pada zona terdekat dengan tempat tinggal calon peserta didik.
    3. Waktu  pendaftaran pukul  08.00 sampai dengan pukul 14.00WIB.
    4. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar  yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP. Jika ijazah belum terbit maka dapat digunakan SKL (Surat Keterangan Kelulusan). 
    5. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli (tahun berjalan).
    6. Kartu Keluarga (KK) paling singkat 1 (satu) tahun terakhir dan/atau surat keterangan domisili dari RT/RW warga yang dilegalisir oleh lurah/ kepala desa atau pejabat setempat lain yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.
    7. Foto copy Kartu Keluarga yang telah dilegalisir pejabat berwenang diserahkan pada saat verifikasi berkas. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah  Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin.
    8. Piagam/Sertifikat prestasi tertinggi yang dimiliki bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi sesuai kriteria yang ditetapkan. Piagam hasil perlombaan/Penghargaan dibidang Akademik maupun Non akademik pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi dan/atau tingkat  Kabupaten/Kota. 
    9. Surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan, baik PNS maupun non PNS dari Kepala Satuan Pendidikan tempat bertugas,dan dilengkapi SK Kepegawaian 
    10.  Semua berkas pada point 4 s/d 9 harus di scane upload yang aslinya.
    11. Verifikasi berkas pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan.

  • Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi PPDB:

Penetapan peserta didik yang diterima sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan oleh kepala satuan pendidikan dan diumum kan kepada masyarakat oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan :

1). Menggunakan Jalur Zonasi = 50%

      dari daya tampung, dengan menunjukkan KK (Kartu Keluarga) di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing terhitung paling sedikit      1(satu) tahun sebelum waktu pendaftaran. Ketentuan ini dikecualikan bagi PNS, anggota TNI,anggota POLRI, dan  karyawan BUMN   yang karena penugasan kepada orang tuanya  diberlakukan ketentuan pindahan sesuai surat penugasan kepada orang tua yang bersangkutan.

2).  Menggunakan Jalur Prestasi paling sedikit 30%, 

  1. Prestasi Akademik ditentukan menggunakan Nilai STTB  SMP/sederajat dan piagam penghargaan prestasi akademik. pembobotonan terhadap piagam sbb; 
    • Tingkat Internasional, peringkat 1=15, peringkat 2=14, peringkat 3 =13 
    • Tingkat Nasional, peribgkat 1=10, peringkat 2=9, peringkat 3=8 
    • Tingkat Provinsi, peringkat 1=5, peringkat 2=4, peringkat 3=3
    • Tingkat Kabupaten/Kota, peringkat 1= 2. 

         Apabila terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkatan mengutamakan :

    • Zona Terdekat
    • Usia calon peserta didik yang lebih tinggi
    • Nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika,dan IPA.

        2. Prestasi Bidang Non Akademik

    Ditentukan oleh piagam prestasi Hasil perlombaan dan/atau penghargaan dibidang even Olah Raga dibawah induk organisasi Komite OlahRaga Nasional Indonesia (KONI) atau non akademik lainnya perorangan dan tingkat Nasional pada tingkat Internasioanal, Nasional, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota (bobot tkt. Internasional= 15%, Tkt Nasional=10% Tkt Provinsi = 5%, Tkt Kab/Kota= 2%.  Pembobotonan terhadap piagam sbb; 

  • Tingkat Internasional, peringkat 1=15, peringkat 2=14, peringkat 3 =13
  • Tingkat Nasional, peribgkat 1=10, peringkat 2=9, peringkat 3=8
  • Tingkat Provinsi, peringkat 1=5, peringkat 2=4, peringkat 3=3
  • Tingkat Kabupaten/Kota, peringkat 1= 2.            

3). Peringkat Jalur Prestasi ditentukan berdasarkan prestasi akademik dan prestasi non akademik

IV. Skema pendaftaran 

Untuk skema Alur Pendaftaran PPDB SMAN 1 Tembilahan seperti pada gambar dibawah ini

V. Daya Tampung Sekolah 

Daya tampung peserta didik baru SMAN 1 Tembilahan adalah 10 Rombongan Belajar (@36 Orang)

VI. Pengumuman Kelulusan 

Pengumuman kelulusan secara online atau media lainnya sesuai dengan kuotanya dilakukan oleh satuan pendidikan.

VII.  Pendaftaran Ulang

  1. Calon Peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang pada  satuan pendidikan, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
  2. Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut :
    • Menunjukkan kartu pendaftaran asli
    • Menunjukkan Ijazah/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan sama (SKYBS)  yang asli.
    • Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Official Social Media

Video Unggulan

Play Video

Testimonial