Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMAN 1 Tembilahan tahun ini akan dilakukan dengan sistem offline. Bagi calon siswa-siswi yang berada dikacamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu serta dan daerah kabupaten Indragiri Hilir, perlu memperhatikan beberapa hal terkait tatacara pendaftaran
Tatacara pendaftaran, calon siswa dapat mengambil formulir pendftaran digedung SMAN 1 Tembilahan yang berada di Jalan Pendidikan N0 2 atau di ujung Jalan keritang Tembilahan pada hari senin tanggal 02 juli 2018. Adapun persyaratan nya seperti pada tabel berikut ini
PPDB Tahap Kedua calon peserta didik mengembalikan formulir beserta persyaratan yang sudah tertera adapun pernyaratan dapat dilihat pada gambar dibawah ini :
Persyaratan :
1. Mengisi berkas Formulir Pendaftaran yang telah disediakan Panitia
2. Menyerahkan SHUN Sementara ASLI.
3. Menyerahkan Foto copi SHUN sementara yang telah dilegalisir oleh Sekolah/Madrasah yang bersangkutan
sebanyak 1 lembar.
4. Membawa Rapor Asli dan menyerahkan foto copy rapor dari Semester I s.d V sebanyak 1 rangkap yang
dilegalisir oleh Sekolah/Madrasah yang bersangkutan.
5. Menyerahkan Pas Foto berwarna dan berlatar merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
6. Menyerahkan Foto copi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
7. Bagi Calon Peserta Didik yang tidak mampu wajib melampirkan foto copi Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebanyak
1 lembar.
8. Melampirkan Sertifikat/Piagam penghargaan prestasi Kejuaraan Olimpiade OSN/O2SN/FLS2N sebanyak 1 lembar
yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah (bagi yang ada).
9. Pengembalian Formulir dimasukan ke dalam MAP BIOLA dengan ketentuan sbb:
– Khusus SMPN 1 Tembilahan map berwarna Kuning
– MTSN/swasta map berwarna Merah
– SMPN/swasta map berwarna Biru
10. Hafal Alqur’an 5 Juz langsung DITERIMA.
Setelah Berkas diserahkan kepada panitia maka tahap selanjutnya adalah menunggu pengumuman sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan
Catatan :
1. Calon Peserta Didik yang dinyatakan lulus sebagai Peserta Didik di SMA Negeri 1 Tembilahan, apabila :Lulus
Seleksi Administrasi
2. Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan lulus pada Seleksi Administrasi dinyatakan gugur, apabila :
Mengundurkan diri
3. Peserta Didik yang dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi syarat yang dinyatakan pada poin 1 catatan
di atas, akan diganti oleh Calon Peserta Didik yang terdapat pada Daftar Cadangan sesuai dengan nomor urut.
4. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam ketentuan di atas, akan diatur lebih lanjut sesuai dengan kebijakan
sekolah.